Perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN untuk Area Dieng dan Area Patuha masing-masing 400 MW yang dituangkan dalam bentuk Energy Sales Contract (ESC).
Geo Dipa Energi mendapat hak pengelolaan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Area Dieng dan Area Patuha terhitung tanggal 4 September 2002.
Geo Dipa Energi ditetapkan sebagai BUMN melalui PP No. 62/2011.
Geo Dipa Energ mendapat penegasan sebagai pengelola WKP Dataran Tinggi Dieng, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.