Area Prospek Arjuno Welirang
Jawa Tengah Wilayah Arjuno Welirang ditetapkan Pemerintah menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada tahun 2014 (Kepmen ESDM No: 2773K /30/MEM/2014) setelah sebelumnya dilakukan survey terpadu geologi, geokimia dan geofisika (3G) oleh Badan Geologi pada tahun 2010 dan survey Magneto-telluric (MT) oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur pada tahun 2012. Lebih lanjut, Pemerintah memberikan penugasan pengusahaan WKP Arjuno Welirang kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) melalui penugasan langsung kepada BUMN yang dimungkinkan dalam UU Panas Bumi 21/2014. Penugasan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1748 K/30/MEM/2017, berlaku sebagai Ijin Panas Bumi (IPB) Pengusahaan WKP Arjuno Welirang. Secara lokasi, WKP Arjuno Welirang melintasi 4 (empat) Kabupaten, yakni Kabupaten Mojokerto (± 36%), Kabupaten Pasuruan (± 27%), Kabupaten Batu (± 26%) dan Kabupaten Malang (± 11%).
Resource
230 MWe
Installed
-
Pipeline
-