Tata Kelola Perusahaan

Geo Dipa Energi > Tentang Kami > Tata Kelola Perusahaan
Pengelolaan Gratifikasi

PT Geo Dipa Energi merupakan BUMN Panas Bumi yang melakukan kegiatan bisnis dengan banyak pihak. Oleh karena itu adalah penting untuk menjalin kerjasama dan hubungan yang harmonis, serasi, berkesinambungan dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Komitmen Perseroan untuk menegakkan prinsip Good Corporate Governance dengan melarang seluruh elemennya untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dan menerapkan pengendalian gratifikasi secara berkesinambungan dalam setiap proses penyelenggaraan usaha sebagaimana ternyata pada Pedoman Gratifikasi yang mengatur mekanisme pelaporan dan hal-hal yang terkait dengan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi di lingkungan Perseroan. Penerapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi merupakan suatu hal yang penting untuk mewujudkan budaya dan sikap kerja dari seluruh elemen Perseroan yang profesional dan bermartabat.

Whistle Blowing System

Penerapan Whistle Blowing System pada PT Geo Dipa Energi (Persero) merupakan mekanisme pelaporan yang dapat diajukan oleh ekternal maupun internak untuk melaporkan adanya perbuatan yang melanggar hukum atau peraturan lain yang berlaku.

Pedoman Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) ini merupakan sistem yang dapat dijadikan media bagi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan pelanggaran yang diindikasi terjadi di dalam Perusahaan. Mekanisme ini dapat menjadi cara yang efektif apabila dilakukan dengan struktur dan proses yang benar dan jelas, karena para pelapor memerlukan rasa aman dan jaminan keselamatan untuk berpartisipasi dalam mencegah kecurangan dan tindak pidana korupsi.

Pelaporan yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) dengan tujuan pada prinsipnya memudahkan membuat pelaporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

Perilaku dan Etika Bisnis / Code of Conduct

Tujuan Prosedur ini adalah memberikan panduan bagi seluruh Insan Geodipa untuk berperilaku sesuai dengan standar yang telah ditetapkan perusahaan berdasarkan nilai dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut dalam rangka membangun integritas dan mendukung pencapaian Visi dan Misi Perusahaan.

Benturan Kepentingan

Prosedur ini ditujukan kepada Insan Geodipa untuk memahami, mencegah dan menanggulangi benturan kepentingan di perusahaan. Insan Geodipa agar dapat mengambil sikap yang tegas terhadap benturan kepentingan di perusahaan untuk mewujudkan pengelolaan perusahaan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Mewujudkan pengelolaan perusahaan yang bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Meningkatkan integritas, kinerja, nilai perusahaan dan mencegah terjadinya kerugian negara.

Board Manual

Pedoman yang menjelaskan secara garis besar hal-hal yang berkenaan dengan struktur organ Direksi dan organ Dewan Komisaris Perseroan serta proses hubungan fungsi organ Direksi, organ Dewan Komisaris, dan antara kedua organ Perseroan tersebut, sehingga dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan.

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)

Suatu sistem yang dirancang untuk mengarahkan pengelolaan perusahaan perseroan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran, untuk pencapaian penyelenggaraan kegiatan usaha yang memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan praktik-praktik yang berlaku umum.

Pedoman ini sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Insan GeoDipa bagi pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).