IDEN

Tata Kelola Perusahaan

GeoDipa mencakup prinsip-prinsip manajemen untuk transparansi, akuntabilitas, dan etika kebijakan. Sesuai standar tata kelola, GeoDipa menjaga kinerja sesuai regulasi.

Standar Tata Kelola Perusahaan GeoDipa

Dalam rangka memastikan penerapan GCG (Good Corporate Governance) yang komprehensif, GeoDipa mengadopsi standar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.

Prinsip Tata Kelola

Strategi Tata Kelola

Fokus pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk menciptakan dasar yang kuat pada pengelolaan perusahaan yang efektif dan berkelanjutan.

Pengelolaan Gratifikasi

GeoDipa komitmen bebas gratifikasi, dengan kebijakan dan UPG sebagai langkah preventif dan pengendalian gratifikasi di perusahaan.

PT GeoDipa Energi, BUMN Panas Bumi, vokal tentang menjalin hubungan bisnis yang harmonis. Komitmen kuat terhadap Good Corporate Governance, melarang gratifikasi, dan menerapkan pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan. Penerapan Pedoman Pengendalian Gratifikasi menjadi kunci dalam membentuk budaya profesional dan bermartabat di seluruh elemen perusahaan.

Sistem Pelaporan Pelanggaran

GeoDipa menyediakan sistem pelaporan pelanggaran bagi pemangku kepentingan untuk melaporkan indikasi atau pelanggaran terkait Kode Etik Perusahaan.

PT GeoDipa Energi menerapkan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme laporan untuk eksternal dan internal yang melaporkan pelanggaran hukum atau peraturan. Pedoman Pelaporan Pelanggaran adalah sarana bagi pelapor menyampaikan informasi tentang pelanggaran di perusahaan. Penting dilakukan dengan struktur yang benar untuk memberikan rasa aman bagi pelapor dan mencegah kecurangan. Tindak lanjut yang tepat, termasuk hukuman yang sesuai, diperlukan agar efektif dan memberikan efek jera.

Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara GeoDipa

Laporan ini mencakup rincian dan nilai kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara GeoDipa. Informasi terperinci tentang aset, utang, dan kekayaan bersihnya disajikan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) dengan tujuan pada prinsipnya memudahkan membuat pelaporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

Kode Etik

GeoDipa berkomitmen pada etika, mematuhi CoC dan GIMS untuk tata kelola perusahaan, pencegahan konflik kepentingan, dan konflik sosial.

Tujuan Prosedur ini adalah memberikan panduan bagi seluruh Insan GeoDipa untuk berperilaku sesuai dengan standar yang telah ditetapkan perusahaan berdasarkan nilai dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut dalam rangka membangun integritas dan mendukung pencapaian Visi dan Misi Perusahaan.

Benturan Kepentingan

GeoDipa teguh pada integritas, independensi, dan hindari konflik kepentingan, mendukung prinsip GCG untuk pengelolaan perusahaan yang mandiri.

Prosedur ini ditujukan kepada Insan GeoDipa untuk paham, cegah, dan tanggulangi benturan kepentingan di perusahaan, mendukung pengelolaan perusahaan sesuai GCG. Tujuannya adalah mewujudkan manajemen bebas KKN, meningkatkan integritas, kinerja, nilai perusahaan, serta mencegah kerugian negara.

Board Manual

Pedoman yang menjelaskan secara garis besar hal-hal yang berkenaan dengan struktur organi Direksi dan organ Dewan Komisaris Perseroan.

Pedoman struktur organ Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta hubungan fungsional dijelaskan dalam pedoman ini. Menjadi acuan bagi keduanya dalam mencapai Visi dan Misi Perseroan.

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Tata Kelola Perusahaan GeoDipa menjamin transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif, memastikan keberlanjutan dan integritas dalam operasional.

Suatu sistem perusahaan perseroan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran. Menerapkan hukum dan praktik umum, memperhatikan kepentingan semua pihak. Pedoman COCG sebagai acuan Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan GeoDipa untuk tata kelola perusahaan yang baik.