ID
Rilis Pers 18 September 2019

Berikan PMN Kepada GeoDipa, DPR & Pemerintah RI Dukung Pemanfaatan Energi Panas Bumi

 

P_20190918_150925

JAKARTA – Pemerintah telah mengajukan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) sebesar Rp 700 miliar di tahun anggaran 2020 sebagai porsi ekuitas.  Pemberian PMN tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah RI dalam mendorong pencapaian target pemanfaatan energi panas bumi sebesar 7.000 MW sebagai bauran energi baru terbarukan (EBT) di tahun 2025.

Riki Firmandha Ibrahim, Direktur Utama GeoDipa, dalam media briefing bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rabu (18/09), mengungkapkan bahwa PMN tersebut akan dialokasikan untuk pengembangan proyek panas bumi Dieng unit 2 dan Patuha unit 2 dengan kapasitas terpasang sebesar 2 x 55 MW.  Estimasi total project diperkirakan sebesar USD 370 juta yang berasal dari pinjaman multilateral bank dan porsi ekuitas GeoDipa sebesar 25%-30% dari total project.

Dengan adanya tambahan PMN di tahun anggaran 2020 sebesar Rp 700 miliar, GeoDipa memiliki ekuitas sebesar Rp 1,3 triliun.  Hal ini dikarenakan GeoDipa masih memilki PMN di tahun anggaran 2015 sebesar Rp 607 miliar yang tertunda penggunaannya.

“Tahun 2019 ini, kami sedang melakukan pembelian Long-Lead Items (Casing-Welhead-Pipe-etc), Drilling Rig contract, Rig Services contract, Civil works, AMDAl works, EPC preparation works, etc. dengan menggunakan dana PMN tahun 2015.  Sedangkan tahun depan, kami sudah masuk dalam tahapan pengeboran dan konstruksi melalui pembiayaan bersama dengan ADB multilateral bank,” ujarnya.

Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, GeoDipa yang juga merupakan satu-satunya BUMN di sektor panas bumi, berkomitmen untuk bisa memenuhi target pemanfaatan energi baru terbarukan menjadi energi listrik melalui pemanfaatan potensi panas bumi.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam Road Map Pengembangan Energi Panas Bumi Indonesia Tahun 2019-2030, Pemerintah  melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Kebijakan Energi Nasional yang memiliki sasaran bauran energi di tahun 2025 dari sektor EBT mencapai 23%, minyak bumi 25%, batubara 30%, dan gas bumi 22%.

Untuk memenuhi proporsi ET sektor panas bumi di tahun 2025 sebesar 23%, maka diperlukan penambahan kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi mencapai 7.000 MW. Sementara untuk memenuhi target di tahun 2030 sebesar 31% membutuhkan penambahan hingga 10.002 MW.

Dalam waktu 10 tahun kedepan, GeoDipa akan fokus pada pengembangan unit Dieng dan Patuha agar mencapai target 800 MW dengan total investasi sebesar Rp 25,6 triliun.  Dengan demikian, PMN yang diberikan Pemerintah akan memberikan dampak positif terhadap pemanfaatan energi terbarukan, khususnya panas bumi, terhadap target ketenagalistrikan nasional oleh GeoDipa.

“PT SMI, PT GeoDipa dan PT PII” merupakan bagian dari fiscal tool Pemerintah dalam Special Mission Vehicle dibawah Kementerian Keuangan.  Hal ini sejalan dengan peran Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan dalam mengakselerasi realisasi pengembangan pembangunan Energi Terbarukan, khususnya dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan energi panas bumi,” ujar Riki Firmandha Ibrahim, Direktur Utama GeoDipa.

GeoDipa memiliki fungsi dan peranan penting, antara lain:

  • Melaksanakan program Pemerintah dalam pengurangan emisi CO2 dengan pembangkit listrik yang ramah lingkungan,
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong Usaha Ekonomi Menengah di daerah dimana proyek dilaksanakan,
  • Melaksanakan pengurangan fosil dengan substitusi pembangkit listrik yang ramah lingkungan, PLTP, dan
  • Melaksanakan peningkatan devisa negara, dengan mendorong meningkatkan ekspor komoditi batubara dan mengurangi import BBM melalui pembangkit PLTP.