ID
Rilis Pers 03 September 2019

GeoDipa Dukung Pembangunan Ekonomi Daerah di Melalui KPBU

P_20191003_101434

YOGYAKARTA – PT Geo Dipa Energi (Persero) bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia menginisiasi kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo. Inisiasi tersebut diwujudkan dalam Sosialisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPBU) untuk Pembangunan Ekonomi Masyaraat dan Pembinaan Lingkungan Banjarnegara dan Wonosobo di Yogyakarta, Kamis (03/09).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa manfaat dari pelaksanaan KPBU tidak dapat diterima dalam jangka pendek, sehingga membutuhkan komitmen jangka panjang dari pemerintah daerah. Sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), kepala daerah beserta semua stakeholder terkait harus memiliki komitmen yang tinggi dalam setiap tahapan proses KPBU, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, transaksi, konstruksi sampai dengan tahap operasi dan pemeliharaan.

“Kegiatan sosialisasi KPBU pada hari ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dan sinergi antara Kementerian Keuangan dan SMV dalam rangka mencapai tujuan pembangunan, utamanya dalam penggunaan skema alternatif pembiayaan untuk percepatan pembangunan infrastruktur layanan publik di daerah,” ujarnya.

Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim pun mengamini. Diharapkan GeoDipa dapat lebih meningkatkan sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan daerah. Berupa penyediaan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo bisa direalisasikan secara efektif dan efisien. Riki juga berharap agar acara ini menjadi ajang untuk berdialog bersama pemda untuk pembangunan ekonomi ke depan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.35/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, KPBU merupakan kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dengan tujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber Badan Usaha dengan pembagian resiko antara para pihak. Skema KPBU sangat penting mengingat keterbatasan APBN dalam membiayai pembangunan infrastruktur yang menyebabkan adanya selisih pendanaan yang harus dipenuhi.

KPBU merupakan salah satu creative financing yang menjadi alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik. Tujuan KPBU itu sendiri adalah mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta, penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu, menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur, mendorong prinsip pakai-bayar oleh pengguna, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna, serta memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha melalui pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.

Pelaksanaan KPBU diawalai dari perencanaan, penyiapan, transaksi, masa konstruksi hingga masa konsesi yang meliputi operasi, akhir kontrak dan penyerahan aset kepada pemerintah. Adapun kontribusi yang akan diberikan pemerintah kepada swasta meliputi pembiayaan sebagian proyek KPBU, dukungan pemerintah dan Jaminan pemerintah terhadap risiko-risiko tertentu.