IDEN
Berita Event Rilis Pers 26 Mei 2022

GeoDipa Gelar Pertemuan dengan Pemangku Kepentingan Terkait Pemenuhan Komitmen Lahan Kompensasi Dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

DSCF9100

KAB. BANDUNG – PT Geo Dipa Energi (Persero) “GeoDipa” menggelar pertemuan terkait pemenuhan komitmen lahan kompensasi dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Untuk Kegiatan Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 pada Selasa (24/5) bertempat di Grand Sunshine Hotel and Resort. Pertemuan tersebut dihadiri pemangku kepentingan (stakeholder) dari beberapa instansi pemerintah, yaitu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, serta Bidang Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung. Kegiatan ini merupakan proses yang ditempuh dalam menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh GeoDipa.
Hefi Hendri, selaku Plt. Project General Manager, menuturkan bahwa, “Dalam upaya pemenuhan komitmen lahan kompensasi ini proses panjang telah kami lalui. Salah satunya berdiskusi dengan Bapak/Ibu (para pemangku kepentingan) terkait tata cara dan tata waktu yang diperlukan. Kami mencoba memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku supaya dapat selaras dengan proses yang kami tempuh. Kami sangat berharap dalam diskusi ini, kami mendapat jalan keluar atas apa yang membuat kami ragu dalam menentukan proses selanjutnya.”
Dalam kesempatan yang sama Herdi, selaku perwakilan dari Biro Pemotda, menuturkan bahwa, “Sebelumnya GeoDipa telah melakukan konsultasi dengan Biro Pemotda terkait proses yang sedang berjalan, hingga akhirnya dilaksanakan diskusi bersama saat ini. Salah satu permasalahan yang disampaikan adalah apakah lahan kompensasi yang dimaksudkan ini masuk dalam kriteria Kepentingan Umum, karena hal ini akan berdampak pada tata cara yang perlu ditempuh.”
Budi, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, memberikan pandangan bahwa, “Proses yang kita bahas ini diawali dengan penggunaan kawasan hutan oleh GeoDipa. Atas penggunaan kawasan tersebut yang saat ini telah tertuang dalam IPPKH, diperlukan lahan kompensasi dengan rasio 1:2 yang bertujuan untuk memastikan dan menjaga fungsi ekologis kawasan hutan. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan disebutkan bahwa atas Penggunaan Kawasan Hutan dimungkinkan dengan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam hal ini atas pilihan tersebut, GeoDipa tetap berkomitmen untuk menyediakan lahan kompensasi dan kami mengapresiasi hal tersebut.”
Irtita, Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, mencoba mengerucutkan kembali pembahasan yang berlangsung, “Beberapa hal yang mengunci terkait Penetapan Lokasi adalah instansi yang membutuhkan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk secara khusus oleh kementerian. Selanjutnya adalah peruntukan pengadaan tanah, dalam hal ini lahan kompensasi bukan termasuk dalam kriteria Kepentingan Umum.”
GeoDipa menyadari bahwa keterlibatan stakeholders dan keterbukaan merupakan suatu keniscayaan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Setelah melewati proses diskusi dan mendapatkan ulasan stakeholders dari berbagai instansi pemerintah, GeoDipa semakin matang dalam menyusun langkah untuk menyediakan lahan kompensasi IPPKH.