IDEN
Berita Event Rilis Pers 19 Oktober 2017

GeoDipa Sosialisasi LHKPN Elektronik

Jakarta – Direksi, Komisaris, dan Manajemen GeoDipa ikut mensosialisasikan program aplikasi berbasis elektronik untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara berbasis elektronik (e-LHKPN) (19/10).

Terkait sosisalisasi ini, Direktur Utama, Riki Ibrahim sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Sistem Pelaporan Harta Kekayaan untuk para pejabat GeoDipa, dan berharap agar sosialisasi ini akan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan bersama KPK.

Bapak Ben Hardy Saragih bersama staf LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Direksi, Komisaris, Manager Kantor Pusat, Unit Dieng dan Unit Patuha bersama – sama melakukan bimbingan teknis LHKPN.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) dengan tujuan pada prinsipnya memudahkan membuat pelaporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.  Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

LHKPN akan diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya di PT Geo Dipa Energi (Persero) atau pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dalam hal ini di BUMN, wajiib melaporkan LHKPN untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi dan kasus lainnya. (Agd)

KPK2 KPK3 KPK4