ID
Berita Event Rilis Pers 25 Oktober 2021

Siap Menuju Sertifikasi ISO 37001:2016, PT Geo Dipa Energi (Persero) mengadakan Pelatihan dan Sosialisasi kepada seluruh Insan GeoDipa terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Paparan Tindak Pidana Korupsi GDE 25 Okt 2021_Page_11

Sertifikasi ISO 37001:2016 merupakan standar Sistem Management Anti Penyuapan yang menentukan berbagai langkah dan kontrol di mana perusahaan harus menerapkan untuk mencegah dan mengungkap penyuapan dan korupsi.

Sebagai bentuk konkrit dari komitmen PT Geo Dipa Energi (Persero) untuk menginternalisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kedalam budaya organisasi, PT GDE bersiap untuk menjalani proses sertifikasi ISO37001:2016. GeoDipa mengadakan Pelatihan dan Sosialisasi kepada seluruh Insan GeoDipa terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan, pada Senin (25/10) secara daring.

GeoDipa telah melakukan berbagai langkah pendahuluan sepanjang tahun 2021 ini, meliputi proses diagnostik dan filling in the gap yang diperlukan. Namun melalui dalam acara tersebut, Insan GeoDipa Kembali diajak untuk mengenal dasar landasan hukum tindak pidana korupsi, dampak dari terjadi korupsi dan penyuapan, jenis-jenis fraud dan gratifikasi. Disini juga dijelaskan mengenai variable-variabel yang diperlukan untuk membangun SMAP. Selain itu dipaparkan pula perbedaan-perbedaan mendasar antara penyuapan, gratifikasi dan pemerasan. Ini semua dilakukan agar Insan GeoDipa dapat lebih jelas membedakan indikasi-indikasi tersebut dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari.

Selain menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan secara individu, acara ini juga menyoroti risiko tindakan penyuapan pada perusahaan. Dalam tindak pidana korupsi, korporasi dapat sebagai pelaku apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

Oleh karena itu, perusahaan perlu untuk merencanakan tindakan untuk mengatasi risiko penyuapan dan peluang yang mungkin terjadi. Selain itu, Perusahaan juga perlu mengintegrasikan dan menerapkan tindakan ini pada proses sistem manajemen anti penyuapan. Ini juga perlu dilanjutkan dengan proses evaluasi yang efektif secara berkala. Beberapa yang dirasa perlu dilakukan oleh GeodDipa adalah mengidentifikasi penyuapan risiko penyuapan lalu melakukan audit Internal terhadap pelaksanaan SMAP untuk selanjutnya melakukan audit eksternal agar mendapatkan hasil yang maksimal.