ID
Rilis Pers 18 September 2019

GeoDipa Pelaksana Pengeboran Eksplorasi Pemanfaatan Energi Panas Bumi Indonesia

 

_MG_9890

JAKARTA – PT Geo Dipa Energi (Persero) (“GeoDipa”) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan, adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di pengembangan panas bumi, yang saat ini bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (“PII”) sebagai pelaksana upaya Pemerintah menurunkan risiko pengusahaan panas bumi melalui pengeboran eksplorasi panas bumi.

Menurut Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim, dalam media briefing bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rabu (18/09), pada awalnya GeoDipa didirikan untuk melakukan pengelolaan terhadap lapangan panas bumi di Dieng dan Patuha akibat krisis ekonomi dunia di wilayah kerja panas bumi PT Pertamina (Persero) terhadap penyaluran listrik ke PT PLN (Persero).  Kerjasama PT Pertamina untuk pengembangan lapangan Dieng pada waktu itu dilakukan dengan Himpurna California Energy Ltd (HCE) dan untuk lapangan Patuha dengan Patuha Power Ltd (PPL).  Krisis ekonomi di tahun 1998 membuat pemerintah menangguhkan beberapa proyek ditanah air termasuk proyek Dieng dan Patuha.  Setelah adanya Global Settlement Agreement, kepemilikian lapangan Dieng dan Patuha kembali ke tangan pemerintah dengan menugaskan Pertamina dan PLN melanjutkan pengembangan proyek tersebut.  Namun hingga tahun 2010, wilayah kerja panas bumi Dieng dan Patuha belum bisa dikembangkan dan pada akhirnya di tahun 2011, Pertamina mengembalikan seluruh sahamnya kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan saat ini kepemilikan saham Pemerintah atas aset GeoDipa adalah sebesar 93,3% dan sebesar 6,7% oleh PLN.

Salah satu upaya Pemerintah dalam mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia adalah melalui program government drilling.  Melalui program ini, diharapkan mampu mengurangi risiko pengusahaan di sektor hulu panas bumi yang selama ini menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pengembang/badan usaha dalam melakukan pembangunan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).

Komitmen yang dilakukan Pemerintah melalui sinergi GeoDipa sebagai pelaksana pengeboran eksplorasi dengan PII sebagai penjaminan resiko eksplorasi atas pengelolaan Dana PISP oleh PT SMI adalah kebijakan langkah aksi Fiscal Tool dalam mempercepat pemanfaatan energi terbarukan, menuju 23% dari total kebutuhan energi nasional pada tahun 2025, khususnya dari energi panas bumi yang sekitar 7.000 MW.

Sebagaimana dimaksud dalam UU Panas Bumi No. 27 tahun 2003, Pemerintah telah mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR RI untuk melaksanakan pengelolaan Dana Geothermal yang telah dialokasikan dalam APBN.  Untuk merealisasikan pemanfaatan Dana Geothermal dimaksud, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK No.286/KMK.011/2011 tentang Penugasan Kepada Pusat Investasi Pemerintah Untuk Melaksanakan Pengelolaan Dana Geothermal dan PMK No.178/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pencairan Dana Geothermal dari Rekening Kas Negara ke Rekening Induk Dana Investasi Pada Pusat Investasi Pemerintah.  Terakhir, pada tahun 2017, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Pemerintah telah menyediakan dana abadi pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi sebesar Rp 3,7 triliun yang berasal dari APBN dan hibah Bank Dunia.  Persetujuan Komisi XI DPR RI ditahun 2007-2017 dilakukan untuk mempercepat pengembangan sektor panas bumi melalui meminimalkan risiko kepastian cadangan sumberdaya energi panas bumi.  Pengelolaan Dana PISP pada prinsipnya bertujuan tidak hanya untuk mendukung pembiayaan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi panas bumi tetapi juga untuk pengembangan proyek Energi Terbarukan Panas Bumi termasuk membantu kegiatan penyediaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyiapan Wilayah Kerja atau penambahan data pada Wilayah Kerja.

 

 

 

“Ketiga BUMN ini (PT SMI, PT GeoDipa dan PT PII) merupakan bagian dari fiscal tool Pemerintah dalam Special Mission Vehicle dibawah Kementerian Keuangan. Hal ini sejalan dengan peran Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan dalam mengakselerasi realisasi pengembangan pembangunan Energi Terbarukan, khususnya dalam rangka mendukung usaha pemanfaatan energi panas bumi,” ujar Riki.

Dengan demikian, GeoDipa bersama PT SMI serta PT PII sebagai fiscal tool, yang merupakan SMV di bawah Kementerian Keuangan, sangat relevan keberadannya untuk bermitra bersama Komisi XI DPR RI. Hal ini dikarenakan Kementerian Keuangan yang bermitra dengan Komisi XI DPR RI. “Jadi sangat relevan jika GeoDipa bermitra dengan Komisi XI DPR,” kata Riki.

GeoDipa sebagai Fiscal Tool memiliki fungsi dan peranan penting, antara lain:

  • Melaksanakan program Pemerintah dalam pengurangan emisi CO2 dengan pembangkit listrik yang ramah lingkungan,
  • Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong Usaha Ekonomi Menengah di daerah dimana proyek dilaksanakan,
  • Melaksanakan pengurangan fosil dengan substitusi pembangkit listrik yang ramah lingkungan, PLTP, dan
  • Melaksanakan peningkatan devisa negara, dengan mendorong meningkatkan ekspor komoditi batubara dan mengurangi import BBM melalui pembangkit PLTP.