ID
Rilis Pers 28 Maret 2019

Mahkamah Agung Kabulkan Banding PT Geo Dipa Energi (Persero)

Jakarta – Assegaf Hamzah and Partners (AHP) Lawfirm, atas nama klien PT Geo Dipa Energi (Persero) menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MA RI”) telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) (“GeoDipa”) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi (28/3). Hal tersebut dituangkan dalam putusan MA RI No. 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019 (“Putusan MA RI”). Putusan MA RI tersebut pada hakekatnya terkait adanya pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018 yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Putusan MA RI tersebut secara resmi dan lengkap  telah diberitahukan kepada kuasa hukum GeoDipa,  Assegaf Hamzah and Partners (AHP) pada tanggal 28 Maret 2019 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salinan dari putusan tersebut juga sudah dapat diakses oleh publik melalui website MA RI.

Dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, MA RI pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 telah sesuai hukum dan karenanya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL. Putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pun dengan sendirinya. Oleh karena itu, Putusan MA RI tersebut menguatkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 yang memenangkan PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi  di BANI berkaitan dengan Perjanjian No.KTR.001/GDE/II/2005 mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5x60MW antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi. Putusan MA RI memberikan kepastian hukum bahwa  PT Bumigas Energi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut.

PT Geo Dipa Energi (Persero) merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki misi antara lain mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan. Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng-Patuha yang masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II 10.000 megawatt (MW), bagian dari Program 35 Ribu MW yang merupakan program pemerintah di bidang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.