ID
Berita 12 Desember 2019

Gandeng Kejaksaan, GeoDipa Percepat Proyek Pengembangan WKP di Jawa Tengah

WhatsApp Image 2020-01-31 at 2.17.41 PM

SEMARANG – PT Geo Dipa Energi (Persero) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tetang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Semarang, Kamis (12/12). Penandatanganan ini dilakukan untuk mendukung program Pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap PLTP Dieng Unit 1 dan ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan bahwa PLTP Dieng Unit 1 sebagai Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Subbidang Energi Baru, Terbarkan, dan Konservasi Energi. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 4385K/30/MEM/2017.

Dengan ditetapkan PLTP Dieng Unit 1 sebagai Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, maka GeoDipa berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan dan operasional wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan MoU tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan untuk menjaga, mengawal, dan mengawasi aset negara sebagai Objek Vital Nasional.

Seperti diketahui, GeoDipa merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor panas bumi yang juga berperan sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dengan demikian, GeoDipa memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan penugasan atas Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang diberikan oleh Pemerintah, termasuk pemanfaatan melalui proyek-proyek pembangunan dan pengembangan.

Saat ini, GeoDipa melakukan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah untuk melakukan pengembangan pemanfaatan energi panas bumi melalui proyek pengembangan lapangan panas bumi Dieng yang sejak tahun 2002 tidak dilakukan pengembangan. GeoDipa sebagai pengelola lapangan panas bumi Dieng bertanggung jawab untuk bisa mengembangkan WKP tersebut sesuai dengan harapan sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Direktur Utama GeoDipa, Riki Firmandha Ibrahim, menjelaskan bahwa GeoDipa sebagai BUMN harus menjalankan penugasan dari Pemerintah secara hati-hati, terutama dalam proses-proses yang terkait dengan aturan hukum. Selain itu, perlu juga dilakukan antisipasi pengamanan dalam sektor ESDM yang perlu dilakukan terhadap potensi gangguan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik itu demografi, geografi, maupun sosial budaya, mengingat PLTP Dieng Unit 1 telah menjadi Objek Vital Nasional.