ID
Berita 13 Mei 2019

Geodipa Sampaikan Operasi dan Pengembangan Panas Bumi di depan Komisi VII DPR RI

Jakarta – GeoDipa menghadiri undangan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR bersama Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM RI, PT PLN (Persero), serta PT Pertamina Geothermal Energy, Senin lalu (13/5).

RDP tersebut membahas mengenai upaya pencapaian target bauran energi terbarukan, pengembangan program energi baru terbarukan untuk pemanfaatan listrik, kebijakan harga listrik berbasis energi terbarukan dan hal – hal lain yang berkaitan upaya pencapaian target 2025.

Ridwan Hisjam selaku pemimpin RDP menyatakan bahwa dengan rapat ini kami ingin mengetahui kendala – kendala yang dihadapi dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan khususnya dari sisi Pemerintah dan BUMN. Selanjutnya, hal yang sama juga akan di undang pihak swasta bersama PLN.

Setelah mendengarkan paparan Dirjen EBTKE, Dirjen Listrik serta Dirut plt PLN, Riki Ibrahim selaku Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), menyampaikan persoalan – persoalan yang sedang dihadapi dalam pencapaian target RJP Perusahaan. Paling utama adalah harga jual listrik baru panas bumi yang tidak mencapai keekonomian suatu proyek pengembangan panas bumi. Sebagai contoh Area Prospek Candradimuka yang ada di Wilayah Kerja Panas Bumi Dieng. Menurut hasil survey teknis terpadu, Candradimuka dinyatakan memiliki sumber daya cadangan mungkin ekivalen sekitar 40 MW, namun saat ini diperlukan kepastian harga jual listrik yang dapat diterima oleh pihak pendananya (JICA) termasuk PT. SMI sebagai sponsor dari realisasi PMK 62/2017. Untuk dilakukan pengeboran eksplorasi, pembuktian cadangan tersebut diperlukan kepastian harga jual proyek PLTP baru, ujar Riki.

Proyek pengembangan Area Prospek Candradimuka tersebut telah ditetapkan sebagai proyek percontohan pemerintah dalam penggunaan Pendanaan Infrastruktur Sektor Panas bumi (PISP) dengan BUMN yang melalui skema pendanaan ini, risiko kegagalan eksplorasi dapat ditanggung pemerintah sebesar 50%. Skema pendanaan tersebut diatur dalam PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur. Walaupun telah mendapatkan alokasi, pencairan dana eksplorasi tersebut, nasmun masih terkendala oleh kepastian pembelian listrik dari PLN.

60075021_1016256635250047_6993211183234809856_n 60347357_1016256588583385_6328804941116735488_n 60113436_1016256528583391_2083311691226939392_n